Tarif Listrik PLN Desember 2025 Resmi Tetap Berlaku Tanpa Perubahan Harga

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:36:49 WIB
Tarif Listrik PLN Desember 2025 Resmi Tetap Berlaku Tanpa Perubahan Harga

JAKARTA - Menjelang berakhirnya tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia tidak mengalami perubahan. 

Pembaruan tarif yang berlaku pada Kamis, 11 Desember 2025 ini ditegaskan kembali sebagai bagian dari keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Dengan demikian, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap menggunakan tarif sebelumnya tanpa adanya penyesuaian baru.

Meskipun realisasi parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan bahwa seharusnya terjadi kenaikan tarif, pemerintah menetapkan bahwa harga tenaga listrik pada Triwulan I 2025 tetap mengikuti tarif Triwulan IV 2024. 

Hal ini berarti masyarakat masih menggunakan tarif yang sama, setidaknya sampai pemerintah mengumumkan kebijakan lanjutan. Keputusan ini menjadikan akhir tahun 2025 sebagai periode yang relatif stabil bagi pelanggan listrik di seluruh wilayah Indonesia.

ESDM menuliskan, “Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah." Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa stabilitas tarif menjadi pertimbangan utama.

Tarif Listrik Subsidi Per 11 Desember 2025

Berikut tarif pelanggan subsidi yang masih sama dan berlaku nasional:

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif ini merupakan kategori yang paling banyak digunakan oleh rumah tangga berpenghasilan rendah dan tetap dipertahankan agar tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat.

Tarif Listrik Non-Subsidi

Untuk kategori nonsubsidi, berikut tarif yang berlaku tanpa perubahan:

R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan nonsubsidi ini sebagian besar digunakan oleh rumah tangga menengah ke atas dan pelanggan dengan kebutuhan daya besar.

Tarif Pelanggan Bisnis Mulai 1 Desember 2025

Untuk golongan usaha, PLN menetapkan tarif berikut:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif ini mencakup kebutuhan komersial seperti toko, kantor, pusat usaha kecil hingga besar.

Tarif Pelanggan Industri (Golongan I)

Tarif industri untuk 1 November tetap sebagai berikut:

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Golongan ini menjadi salah satu pilar ekonomi nasional karena menggerakkan sektor manufaktur dan produksi.

Tarif Listrik Pelanggan Pemerintah (P)

Untuk pelanggan publik dan sektor pemerintahan, tarif yang berlaku:

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif ini mencakup kebutuhan instansi negara serta penerangan jalan umum.

Tarif Listrik Golongan Layanan Khusus

Untuk kategori layanan khusus (L):

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Golongan ini biasanya digunakan untuk layanan yang membutuhkan fasilitas khusus yang tidak termasuk dalam kategori standar lainnya.

Tarif Golongan Rumah Tangga Mulai 1 November 2025

Tarif rumah tangga tetap sama dan berlaku untuk seluruh wilayah:

450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Daya di atas 6.000 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Kategori ini mencakup sebagian besar pengguna listrik rumah tangga di Indonesia.

Tarif Golongan Sosial (S)

Berikut rincian tarif untuk fasilitas sosial:

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan ini biasanya digunakan untuk rumah ibadah, yayasan sosial, dan kegiatan pelayanan masyarakat.

Stabilitas Tarif dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tidak adanya kenaikan tarif listrik sepanjang Desember 2025 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur pengeluaran rumah tangga lebih stabil. 

Baik pelanggan kecil hingga pelanggan besar tidak perlu menyesuaikan anggaran secara mendadak. Bagi pelaku usaha, stabilnya tarif listrik juga membantu keberlanjutan operasional di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan penetapan tarif yang tetap, pemerintah berharap distribusi energi tetap berjalan efektif tanpa menambah beban tambahan bagi konsumen. Kebijakan ini juga menunjukkan upaya menyeimbangkan kondisi makroekonomi dengan kemampuan masyarakat.

Terkini