JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan bahwa pemohon perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mayoritas masih berasal dari Jawa Barat. Kondisi ini membuat sinergi lintas sektor sampai ke tingkat desa menjadi krusial dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyampaikan di Jakarta, Kamis, bahwa angka permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang masuk ke LPSK tergolong dinamis.
Tercatat ada 576 permohonan pada 2024, yang kemudian menjadi 554 permohonan di 2025. Sementara itu, hingga Mei 2026, berkas yang masuk sudah mencapai 132 permohonan dan berpeluang terus meningkat sampai penutupan tahun.
"Permohonan perlindungan TPPO ke LPSK ini jumlahnya fluktuatif. Kalau sekarang bulan Mei 2026 masih sekitar di bawah 150, bisa jadi nanti bulan Agustus, terus bulan September, bulan Oktober meningkat," kata Antonius pada agenda Seminar Nasional Peringatan Hari Menentang Perdagangan Orang tahun 2026.
Dia menguraikan, catatan internal LPSK menempatkan Jawa Barat sebagai daerah asal pemohon terbanyak, disusul oleh Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Catatan tersebut merupakan kalkulasi permohonan resmi ke pihak LPSK, sehingga potensi perbedaan angka dengan data kementerian atau lembaga lain tetap ada.
Di samping memproses permohonan baru, LPSK hingga Mei 2026 turut mendampingi setidaknya 132 korban TPPO dalam pelbagai perkara hukum yang berjalan, seperti di Kabupaten Sikka (NTT), Kepulauan Riau, hingga sejumlah kawasan lainnya.
Temuan data ini sejalan dengan statistik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merekam tren kenaikan penanganan perkara TPPO.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti mengungkapkan, aduan kasus TPPO naik dari 39 perkara pada 2024 menjadi 59 perkara di 2025.
Per Juni 2026, pemerintah daerah setempat telah menangani 60 kasus baru yang sebagian besarnya masih menjalani tahapan pendampingan hukum dan psikologis.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa penanggulangan TPPO menuntut kerja sama erat dari seluruh elemen pemangku kepentingan, termasuk peranan vital media massa dalam memperluas jangkauan edukasi ke publik.
Menurut dia, persebaran korban TPPO tidak cuma berpusat di area perkotaan, melainkan banyak menyasar masyarakat pedesaan. Oleh sebab itu, skema pencegahan wajib menyentuh unit pemerintahan terkecil di desa.
"Media juga memiliki peran yang sangat penting untuk diamplifikasi, selain sudah terus dilakukan oleh kementerian/lembaga, pusat, dan pemerintah daerah. Korban ada di berbagai daerah, bahkan ada di desa-desa. Artinya kolaborasi kami semua, kementerian/lembaga, pemerintah daerah sampai pemerintah desa menjadi sangat penting untuk terus berjuang demi perlindungan perempuan, termasuk dalam tindak pidana TPPO," ujar dia.