Semester I 2026: 121 Hakim Diusulkan KY Terima Sanksi Etik

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:53:31 WIB
Sepanjang paruh pertama tahun 2026, Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Foto: NET)

JAKARTA - Sepanjang paruh pertama tahun 2026, Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menjelaskan di Jakarta pada hari Jumat bahwa usulan sanksi tersebut ditetapkan setelah KY menggelar sidang pleno selama enam bulan terakhir guna menindaklanjuti 207 laporan pengaduan masyarakat.

“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” ungkap Abhan.

Ia mengemukakan bahwa angka 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi ini mencatatkan lonjakan yang signifikan, yakni sebesar 146,94 persen jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, yang saat itu hanya berjumlah 49 hakim.

“Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” jelasnya.

Lebih lanjut diuraikan, dari total 121 hakim tersebut, empat hakim menerima peringatan dengan usulan peringatan, 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim terkena sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.

Adapun sanksi ringan yang diberikan mencakup teguran lisan untuk 15 hakim, teguran tertulis bagi 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis yang ditujukan kepada 24 hakim.

Selanjutnya, sanksi tingkat sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala maksimal satu tahun untuk dua hakim, penundaan kenaikan pangkat maksimal satu tahun untuk dua hakim, serta sanksi hakim non-palu maksimal enam bulan yang dijatuhkan kepada 10 hakim.

Untuk kategori sanksi berat, bentuk hukumannya berupa pembebasan dari jabatan bagi dua hakim, sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan hingga maksimal dua tahun untuk dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim, serta penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama maksimal tiga tahun untuk tiga hakim.

“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim,” paparnya.

Abhan turut merinci ragam pelanggaran KEPPH yang diperbuat para hakim. Tercatat 94 hakim melanggar hukum acara yang mencakup administrasi negara, administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan menyusun putusan, kesalahan menilai alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta sidang, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, eksekusi yang menyalahi aturan, hingga perilaku menyimpang di dalam proses persidangan.

Terdapat pula 10 hakim yang melakukan penyimpangan terkait penanganan perkara, contohnya mengadakan pertemuan dengan pihak berperkara di luar sidang, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak yang bersengketa, serta mengintervensi majelis hakim demi memengaruhi putusan.

Kemudian, tujuh hakim terbukti menunjukkan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bertindak arogan, melecehkan pegawai, hingga memanipulasi absensi.

Berikutnya, tujuh hakim tercatat melakukan penyimpangan perilaku pribadi, termasuk perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi.

Ada juga dua hakim yang terbukti melanggar integritas dan menyalahgunakan jabatan melalui rangkap profesi maupun ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN.

“Dan satu orang hakim terlibat judi online,” ucapnya.

Di samping itu, ia menyebutkan bahwa terdapat delapan hakim yang telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah menjalani proses persidangan.

Selama paruh pertama tahun 2026 ini, KY bersama MA telah menyelenggarakan tujuh kali persidangan.

“MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” pungkasnya.

Terkini