JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas siap mengkaji putusan terbaru Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan pemisahan pengeluaran dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi bidang pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejauh ini, ia menyampaikan bahwa pihak pemerintah masih belum memperoleh salinan putusan tersebut, khususnya Kementerian Hukum yang bertindak sebagai wakil Presiden di MK.
"Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden," ucap Supratman sewaktu dijumpai di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, MK telah memberikan instruksi kepada pihak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar memisahkan anggaran program MBG dari pos anggaran sektor pendidikan di APBN.
Instruksi itu tertuang dalam amar putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan melalui perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 serta dibacakan di Jakarta, Kamis (30/7).
Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu bagi pemerintah serta DPR RI guna mengeluarkan anggaran MBG dari pos alokasi dana pendidikan pada APBN tahun 2028, dengan mempertimbangkan sifat khusus dari proses penyusunan APBN yang dilakukan setahun sekali.
Di dalam lembar pertimbangannya, pihak Mahkamah memaparkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menerangkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berhubungan dengan dunia pendidikan baik yang bersifat umum maupun keagamaan, telah memicu pelebaran makna.
Diterangkan pula bahwasanya frasa operasional penyelenggaraan pendidikan di dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah menimbulkan pengaruh terhadap tidak tercapainya prinsip mandatory spending, sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," ucap Mahkamah menegaskan.
MK turut mengingatkan bahwa kewajiban negara untuk memenuhi mandat konstitusi terkait besaran prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sama sekali tidak boleh dikurangi oleh sebab keterbatasan anggaran apa pun yang sedang dihadapi oleh negara.