JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pernyataan ini disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Menurut Yassierli, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai, sehingga secara hukum termasuk objek pajak penghasilan. Ia menjelaskan bahwa pemotongan PPh THR mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 agar berlaku adil untuk seluruh pekerja.
“THR tetap dikenakan pajak sesuai peraturan,” ujar Menaker.
Hal ini menunjukkan posisi pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan bahwa kebijakan THR tidak menimbulkan ketidakadilan terhadap penerimaan pajak negara.
Meskipun beberapa kelompok buruh mengusulkan pembebasan pajak, pemerintah menegaskan bahwa keputusan final harus mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fiskal.
Respons Menaker terhadap Usulan Bebas Pajak THR
Menaker Yassierli menanggapi aspirasi sejumlah buruh yang meminta THR tidak dikenakan pajak. Menurutnya, usulan ini masih berada pada tahap kajian pemerintah.
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” kata Yassierli. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu mempelajari dampak fiskal dan implikasi terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan. Kajian ini termasuk meninjau apakah kebijakan pembebasan pajak akan memberikan efek positif bagi kesejahteraan pekerja atau justru menimbulkan risiko pada anggaran negara.
Sementara itu, asosiasi buruh mendorong pemerintah agar THR dapat diterima secara penuh tanpa pemotongan. Namun Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini harus tetap seimbang dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal, agar penerimaan negara tetap stabil dan dapat digunakan untuk pembangunan nasional.
Mekanisme Pemotongan PPh THR Berdasarkan PP 58 Tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan PPh atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Mekanisme ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, B, dan C, yang disesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing wajib pajak.
Besaran tarif yang diterapkan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada penghasilan bulanan pegawai. Dengan demikian, setiap pegawai menerima THR yang berbeda sesuai kategori TER-nya. Sistem ini dirancang untuk menjaga keadilan pajak, sehingga THR tetap menjadi sumber penerimaan negara sekaligus adil bagi pegawai berpenghasilan rendah maupun tinggi.
Menaker menjelaskan bahwa sistem TER memastikan pemotongan pajak dilakukan secara proporsional, sehingga pekerja dengan penghasilan lebih rendah tidak terbebani tarif tinggi, sementara pekerja berpenghasilan lebih tinggi menyesuaikan kontribusi pajaknya.
Ketentuan Khusus bagi ASN, TNI, dan Polri
Aturan pemotongan PPh THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan di Indonesia. Namun terdapat ketentuan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan pembaruannya pada 2025 dan 2026, Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak dari penghasilan pribadi.
Hal ini menegaskan perbedaan perlakuan antara pegawai pemerintah dan pegawai swasta. Tujuannya untuk menjaga kesejahteraan ASN sekaligus tetap mematuhi ketentuan fiskal, agar penerimaan negara dari pajak tetap terjaga.
Menaker menekankan, perlakuan khusus ini tidak berlaku untuk pegawai swasta yang tetap dikenakan PPh sesuai kategori TER.
Implikasi bagi Pekerja dan Pemerintah
Kebijakan THR tetap dikenakan pajak memberikan implikasi langsung bagi pegawai swasta dan pengelolaan keuangan pemerintah. Pegawai swasta menerima THR setelah dikurangi PPh sesuai kategori TER, sedangkan pemerintah memperoleh tambahan penerimaan dari pemotongan pajak tersebut.
Menaker menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap perhitungan TER akan membantu pekerja menerima THR dengan transparansi dan tanpa kebingungan. Pemerintah mendorong perusahaan untuk memberikan informasi jelas mengenai mekanisme pemotongan THR kepada seluruh pegawai.
Selain itu, pemotongan THR menjadi bagian dari strategi fiskal negara untuk menjaga keberlanjutan penerimaan pajak. Penerimaan tambahan ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dengan pemahaman dan komunikasi yang tepat, kebijakan THR tetap dikenakan pajak dapat diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan kontroversi yang berarti.