PURBAYA

Purbaya Ingatkan Penerima LPDP Dana Pendidikan Berasal dari Pajak Rakyat

Purbaya Ingatkan Penerima LPDP Dana Pendidikan Berasal dari Pajak Rakyat
Purbaya Ingatkan Penerima LPDP Dana Pendidikan Berasal dari Pajak Rakyat

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar memahami bahwa dana pendidikan yang mereka gunakan bersumber dari kontribusi masyarakat melalui pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya sebagai respons atas polemik yang melibatkan alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik di media sosial. Unggahan DS dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

"Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.

Polemik Alumni LPDP Viral

Kasus ini bermula dari unggahan DS di media sosial yang kemudian menjadi viral dan memicu kritik dari masyarakat. Dalam unggahannya, DS dinilai merendahkan paspor Indonesia sekaligus menunjukkan sikap yang dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Purbaya menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa negara. Menurutnya, program LPDP dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sehingga penerima diharapkan menjaga komitmen serta tanggung jawabnya.

“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujar dia, 24 Februari 2026.

Desakan Pengembalian Dana Beasiswa

Pemerintah juga mendorong pengembalian dana beasiswa yang telah digunakan oleh pihak terkait. Purbaya menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan keluarga DS mengenai kewajiban tersebut.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya, 24 Februari 2026.

Pengembalian dana ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab penerima beasiswa terhadap negara yang telah membiayai pendidikan mereka. Pemerintah menilai mekanisme tersebut perlu ditegakkan agar program LPDP tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

Ancaman Sanksi dan Blacklist

Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dianggap melanggar komitmen sebagai penerima beasiswa negara.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan penerima beasiswa mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Pemerintah menegaskan bahwa beasiswa LPDP merupakan investasi negara dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga harus digunakan secara bertanggung jawab.

Dana LPDP untuk Pengembangan SDM

Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan khusus untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, penerima beasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa setelah menyelesaikan pendidikan.

Ia berharap polemik yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penerima maupun alumni LPDP agar menjaga etika serta tanggung jawab sebagai penerima dana pendidikan dari negara. Pemerintah juga menegaskan akan terus menegakkan aturan agar program beasiswa tetap memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index