JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini juga mencakup kelanjutan penyesuaian tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebelumnya telah diterapkan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi BI untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan, “Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan tarif SKNBI sampai dengan 30 Juni 2026 meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.”
Dengan batas minimum ini, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih besar dalam memenuhi kewajiban pembayaran kartu kredit, terutama di periode akhir tahun yang biasanya diwarnai peningkatan konsumsi.
Selain itu, BI juga mempertahankan ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, yakni maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100 ribu. Kebijakan ini dirancang agar pemegang kartu tetap termotivasi membayar tepat waktu, namun tetap diberikan ruang likuiditas yang cukup.
Dengan begitu, masyarakat dapat menyeimbangkan kebutuhan konsumsi dan kewajiban finansial secara lebih efektif.
Efisiensi Sistem Pembayaran melalui SKNBI
Selain memperhatikan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif SKNBI guna mendukung efisiensi sistem pembayaran nasional. Tarif SKNBI dari BI ke bank tetap ditetapkan Rp 1 per transaksi, sementara tarif maksimum yang dapat dibebankan bank kepada nasabah dibatasi Rp 2.900 per transaksi.
Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari bauran kebijakan strategis BI untuk memastikan transaksi antarbank tetap efisien dan transparan.
Langkah ini juga menjadi instrumen penguatan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global. Dengan efisiensi yang terjaga, bank dapat menyalurkan dana dengan biaya lebih rendah, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan pembayaran yang cepat dan murah.
“Bauran kebijakan lainnya mencakup penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah, strategi operasi moneter yang pro-pasar, serta pemberian remunerasi pada excess reserves perbankan untuk mendorong penyaluran kredit,” kata Perry.
Kebijakan SKNBI yang diperpanjang diharapkan dapat menjaga intermediasi perbankan tetap berjalan optimal. Dengan begitu, sektor perbankan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan domestik.
Percepatan Adopsi Pembayaran Digital
Di tengah transformasi digital, BI juga mendorong percepatan penggunaan pembayaran digital, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Salah satu program yang dilakukan adalah kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia, yang memfasilitasi masyarakat menggunakan QRIS di berbagai sektor, mulai dari kuliner hingga transportasi.
BI juga memperluas penggunaan QRIS Tap di sektor transportasi agar masyarakat dapat melakukan transaksi secara mudah tanpa harus membawa uang tunai. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan inklusi keuangan digital, sekaligus mengurangi risiko keamanan yang terkait dengan transaksi tunai. Dengan percepatan adopsi digital, masyarakat mendapatkan kemudahan, sementara pemerintah dan lembaga keuangan dapat mengawasi transaksi lebih efektif.
Selain itu, BI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan QRIS dan transaksi digital. Masyarakat diimbau memastikan keamanan akun digital dan memanfaatkan kanal resmi agar transaksi berjalan aman dan efisien.
Dengan dukungan teknologi, sistem pembayaran di Indonesia dapat lebih cepat, transparan, dan inklusif.
Program Ketersediaan Uang Tunai Menjelang Libur
Meskipun mendorong digitalisasi, BI tetap memastikan ketersediaan uang tunai selama periode libur akhir tahun melalui program Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI). Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat di berbagai wilayah, termasuk kota kecil dan daerah terpencil.
Perry Warjiyo menekankan bahwa keseimbangan antara digitalisasi dan ketersediaan tunai sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi dengan nyaman.
Program SERUNAI menjadi jaminan bahwa masyarakat yang lebih memilih transaksi tunai tetap memperoleh layanan memadai, sekaligus mendukung stabilitas sistem pembayaran secara keseluruhan.
Dengan ketersediaan uang tunai yang cukup, masyarakat dapat merencanakan belanja akhir tahun dengan lebih aman. Bank dan lembaga keuangan juga dapat menyiapkan jaringan distribusi uang secara efisien agar likuiditas di lapangan tetap terjaga.
Bauran Kebijakan Moneter, Makroprudensial, dan Sistem Pembayaran
Keseluruhan arah kebijakan BI baik moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran—difokuskan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan tarif SKNBI menjadi salah satu instrumen penting dalam bauran kebijakan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga likuiditas masyarakat tetap optimal, mendorong efisiensi sistem pembayaran, dan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan dukungan kebijakan moneter yang cermat, BI berupaya memastikan perekonomian tetap stabil di tengah ketidakpastian global.
Investor, pemegang kartu kredit, dan masyarakat umum disarankan untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Membayar tagihan tepat waktu, menggunakan kanal digital resmi, serta memahami ketentuan tarif dan denda menjadi bagian dari strategi finansial yang bijak.
Dengan kebijakan yang diperpanjang hingga Juni 2026, BI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pembayaran, efisiensi transaksi, dan stabilitas ekonomi.
Hal ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, serta memacu pertumbuhan konsumsi dan intermediasi perbankan secara berkelanjutan.