JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjamin pemerintah mengawal pemenuhan seluruh hak korban beserta keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Sumenep, Jawa Timur yang berlangsung Minggu (2/8) pagi.
"Selain terus mendukung proses pencarian dan evakuasi, Kementerian Perhubungan memastikan seluruh penumpang dan keluarga memperoleh layanan serta pendampingan yang dibutuhkan," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Kementerian Perhubungan memaparkan perkembangan sementara data evakuasi korban KM Mutiara Sentosa II yang telah dievakuasi hingga 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB yakni 234 korban berhasil dievakuasi dengan rincian 229 selamat dan 5 orang meninggal dunia.
"Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih," ujar Menhub.
Menhub menegaskan keselamatan beserta perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah.
Maka dari itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta seluruh instansi terkait supaya proses penanganan korban berjalan cepat, terpadu, dan menyeluruh.
Dudy menyatakan pemerintah menjamin setiap penumpang memperoleh penanganan yang layak, mulai dari proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, sampai pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan mengawasi agar operator beserta pihak terkait menuntaskan seluruh kewajibannya kepada penumpang dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-hak tersebut di antaranya mencakup penyampaian informasi yang akurat kepada keluarga, pelayanan dan rujukan medis bagi korban yang membutuhkan, kemudahan proses identifikasi korban, fasilitasi penanganan keluarga korban, hingga penyelesaian hak atas santunan dan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Jangan sampai ada korban ataupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya," ujar Menhub.
Kementerian Perhubungan menyampaikan proses pendataan identitas korban dan pencocokan manifes digarap secara cermat supaya tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada keluarga.
Seluruh perkembangan bakal diumumkan secara terbuka berbasis data yang telah diverifikasi bersama instansi terkait.
Kementerian Perhubungan juga meminta operator kapal bersikap kooperatif serta bertanggung jawab dalam menyalurkan dukungan kepada korban dan keluarga selama proses penanganan berlangsung, termasuk menyediakan informasi yang dibutuhkan.
"Hingga membantu proses administrasi, serta memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Operasi pencarian terhadap korban yang belum ditemukan masih terus dijalankan oleh tim SAR gabungan. Kementerian Perhubungan terus mengucurkan dukungan penuh pada upaya tersebut hingga seluruh proses penanganan dinyatakan usai.
Menhub mendukung proses investigasi yang digarap secara independen oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mendeteksi penyebab insiden secara objektif.
Hasil investigasi nantinya bakal menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan pelayaran, mencakup kepatuhan operator, prosedur operasional, standar pelayanan kepada penumpang, beserta penguatan sistem pengawasan.
"Kami berkomitmen agar setiap pembelajaran dari insiden ini menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran nasional. Keselamatan masyarakat merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar," kata Menhub.