JAKARTA - Memiliki rumah pribadi masih menjadi impian besar bagi banyak keluarga di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kerap menghadapi keterbatasan finansial.
Kenaikan harga properti setiap tahun membuat kepemilikan rumah terasa semakin sulit, sehingga program pembiayaan terjangkau menjadi harapan nyata bagi mereka.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kembali mempertegas komitmennya untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Tapera.
Program ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menyediakan solusi pembiayaan rumah dengan bunga tetap sebesar 5 persen dan jangka waktu cicilan hingga 20 tahun.
Dengan skema yang ramah bagi MBR, KPR Tapera diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus menggerakkan pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa besar kecilnya cicilan rumah subsidi Tapera bergantung pada dua hal utama, yaitu harga rumah berdasarkan zonasi wilayah serta lama tenor kredit yang dipilih oleh debitur.
“Besar cicilan rumah subsidi ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu harga rumah di zona wilayah tertentu dan lama tenor kredit yang dipilih oleh pembeli,” ujarnya.
Penentuan Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Zona Wilayah
Agar pemerataan akses perumahan berjalan adil di seluruh Indonesia, pemerintah membagi harga rumah subsidi ke dalam lima zona wilayah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta biaya pembangunan di setiap lokasi.
Zona I – Meliputi Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) dan sebagian besar Sumatera, termasuk Sumatera Selatan, Riau, dan Lampung. Di wilayah ini, harga rumah subsidi ditetapkan maksimal Rp162 juta.
Zona II – Berlaku untuk wilayah Kalimantan di luar kota besar seperti Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Harga rumah subsidi di wilayah ini bisa mencapai Rp180 juta.
Zona III – Mencakup Sulawesi, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung, dengan harga maksimal Rp195 juta.
Zona IV – Meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Maluku dan Maluku Utara. Harga rumah subsidi di wilayah ini mencapai Rp212 juta.
Zona V – Mencakup wilayah Papua dan Papua Barat, dengan batas tertinggi harga rumah subsidi sebesar Rp234 juta.
Penetapan zonasi ini bertujuan menjaga agar masyarakat dari berbagai daerah tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk memiliki rumah, dengan harga yang disesuaikan berdasarkan biaya konstruksi dan tingkat ekonomi wilayah masing-masing.
Bunga Tetap 5 Persen dan Tenor Panjang Hingga 20 Tahun
Salah satu daya tarik utama KPR Tapera adalah suku bunga tetap (flat) sebesar 5 persen yang berlaku sepanjang masa kredit. Tidak seperti pinjaman komersial yang bisa berubah sesuai kondisi pasar, bunga Tapera tidak akan naik selama masa pinjaman berlangsung.
Tenor atau jangka waktu cicilan juga sangat fleksibel, mulai dari 10 tahun, 15 tahun, hingga maksimal 20 tahun, sehingga calon debitur dapat menyesuaikannya dengan kemampuan finansial mereka.
Sebagai ilustrasi, untuk rumah seharga Rp162 juta dengan uang muka hanya 1 persen, total pembiayaan mencapai sekitar Rp160 juta. Jika diambil tenor selama 20 tahun, maka angsuran per bulannya hanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,1 juta.
Angka ini membuat KPR Tapera menjadi salah satu skema pembiayaan paling terjangkau di Tanah Air, terutama bagi pekerja sektor informal dan karyawan swasta yang penghasilannya masih di bawah Rp8 juta per bulan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KPR Tapera
Agar program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, BP Tapera menerapkan beberapa syarat penting bagi calon debitur. Berikut kriteria utama yang wajib dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Memiliki penghasilan tetap, dengan batas maksimal Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp10 juta per bulan untuk rumah susun.
Belum memiliki rumah pribadi dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan yang aktif.
Telah bekerja atau memiliki usaha minimal satu tahun.
Kriteria tersebut memastikan program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah juga menekankan pentingnya kejujuran data agar proses verifikasi berjalan lancar dan penyaluran subsidi lebih efisien.
Bank Penyalur dan Mekanisme Pembiayaan
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses program ini, BP Tapera bekerja sama dengan sejumlah bank penyalur nasional dan daerah.
Beberapa di antaranya meliputi Bank BTN, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.
Melalui kerja sama ini, masyarakat bisa mengajukan KPR Tapera secara langsung di kantor cabang bank yang telah ditunjuk atau melalui kanal digital resmi. Proses pengajuan akan dibantu oleh petugas bank dengan sistem yang transparan dan sesuai ketentuan pemerintah.
Jenis Hunian yang Dibiayai: Rumah Tapak dan Rusunami
Program KPR Tapera mencakup dua jenis hunian yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan lokasi calon pemilik rumah:
Rumah Tapak, biasanya memiliki tipe 36 dengan luas tanah sekitar 72 meter persegi. Jenis rumah ini cocok bagi keluarga kecil yang menginginkan hunian mandiri di kawasan pinggiran kota.
Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan dengan lahan terbatas.
Sesuai dengan regulasi pemerintah, rumah yang diperoleh melalui program KPR subsidi tidak boleh disewakan atau dijual kembali selama lima tahun pertama. Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar menggunakan rumah tersebut sebagai tempat tinggal pribadi.
KPR Tapera, Langkah Nyata Wujudkan Rumah Impian Rakyat
Program KPR Rumah Subsidi Tapera merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama mereka.
Dengan bunga flat 5 persen, cicilan ringan, dan tenor hingga 20 tahun, Tapera tidak hanya memberikan kemudahan finansial, tetapi juga membuka peluang peningkatan kualitas hidup bagi jutaan keluarga Indonesia.
Selain itu, keberadaan Tapera turut mendukung pemerataan pembangunan nasional, meningkatkan aktivitas sektor konstruksi, serta menciptakan lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Dampak ekonominya pun berantai, dari peningkatan penjualan bahan bangunan, jasa kontraktor lokal, hingga sektor keuangan yang makin inklusif.
Melalui program ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tapera bukan hanya tentang memiliki rumah, tetapi juga tentang membangun masa depan yang lebih stabil dan sejahtera bagi setiap keluarga Indonesia.
Dengan semangat pemerataan dan keadilan sosial, KPR Tapera hadir sebagai jembatan menuju impian memiliki rumah sendiri, sekaligus memperkuat pondasi bangsa menuju kesejahteraan dan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.