Harga Kakao Naik Akibat El Nino dan Cuaca Buruk, Kata Kemendag

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:34:31 WIB
Kemendag: Cuaca Buruk dan El Nino Picu Kenaikan Harga Kakao [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa terjadinya lonjakan pada harga referensi (HR) serta harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas biji kakao sangat dipengaruhi oleh adanya gangguan pasokan di pasar global yang diakibatkan oleh faktor cuaca buruk serta penurunan volume produksi sebagai dampak dari fenomena iklim El Nino.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengungkapkan bahwa angka HR biji kakao untuk periode bulan Agustus 2026 dipatok sebesar 5.424,96 dolar AS per MT, yang berarti mengalami peningkatan drastis sebesar 1.455,41 dolar AS atau setara dengan lonjakan 36,66 persen apabila dikomparasikan dengan periode bulan sebelumnya. 

Kenaikan signifikan tersebut turut mendongkrak angka HPE biji kakao hingga menyentuh level 5.064 dolar AS per MT, atau naik sebesar 1.418 dolar AS yang merepresentasikan pertumbuhan 38,90 persen.

"Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino," jelas Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Untuk rentang masa berlaku tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026, besaran tarif bea keluar (BK) biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen, dengan merujuk secara patuh pada ketentuan Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebelumnya telah mengalami penyesuaian melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, untuk pos pungutan ekspor (PE) komoditas biji kakao juga disahkan sebesar 7,5 persen, yang berpedoman lurus pada ketentuan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah lewat PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Di sisi lain, catatan besaran nilai HPE untuk produk kulit pada periode Agustus 2026 terpantau stabil tanpa mengalami perubahan dibandingkan dengan periode terdahulu. Sebaliknya, angka HPE untuk komoditas getah pinus tercatat merangkak naik menjadi 1.013 dolar AS per MT, yang menunjukkan peningkatan sebesar 11 dolar AS atau setara 1,10 persen jika dibandingkan dengan catatan pada bulan Juli 2026.

Pergerakan variatif turut dialami oleh HPE produk kayu pada periode Agustus 2026, di mana kenaikan harga terjadi pada beberapa jenis tertentu. Peningkatan tersebut dialami oleh produk veneer yang berasal dari kawasan hutan alam, serta produk kayu olahan dengan ukuran luas penampang berkisar antara 1.000 mm² hingga 4.000 mm² yang bersumber dari jenis rimba campuran serta sortimen lain dari hutan tanaman seperti kayu jati, balsa, eucalyptus, dan jenis pepohonan lainnya.

Sebaliknya, koreksi penurunan HPE produk kayu justru terjadi pada beberapa kategori jenis yang berbeda. Produk-produk yang mengalami penurunan tersebut mencakup veneer yang berasal dari kawasan hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² sampai 4.000 mm² yang bersumber dari jenis meranti, merbau, serta sortimen lainnya dari kelompok jenis eboni.

Penurunan harga serupa juga menimpa produk-produk hasil hutan tanaman dari jenis kayu akasia, pinus, gmelina, sengon, serta komoditas karet.

Selanjutnya, untuk beberapa produk kategori khusus seperti keping kayu (chipwood), kayu olahan berukuran luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lain yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan rentang luas penampang 4.000 mm² sampai 10.000 mm² tercatat tidak mengalami perubahan harga pada periode Agustus 2026 jika dibandingkan dengan posisi bulan Juli 2026.

Seluruh rangkaian penetapan angka HR CPO, HR serta HPE biji kakao, produk kulit, produk kayu, hingga getah pinus ini secara resmi disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Terkini