Bank Dunia Usul Ambang Batas PKP Diturunkan Jadi Rp 500 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:14:01 WIB
Bank Dunia menyarankan agar pemerintah Indonesia memangkas batas minimal Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar ke angka Rp 500 juta. (Foto: NET)

JAKARTA — Bank Dunia menyarankan agar pemerintah Indonesia memangkas batas minimal Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar ke angka Rp 500 juta. 

Lembaga tersebut memandang ketentuan PKP saat ini terlampau tinggi, sehingga memperkecil cakupan pajak, memicu tindakan penghindaran pajak, dan melemahkan daya guna sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apabila disandingkan bersama pembenahan aturan PPN lain, kebijakan ini diprediksi mampu mendongkrak pemasukan pajak hingga kisaran 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada masa menengah.

Saran tersebut tertulis di dalam laporan Bank Dunia berjudul Indonesia: Unkers Business Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026. Di dalam dokumennya, Bank Dunia menyatakan bahwa batas minimal PKP Indonesia kini termasuk salah satu yang tertinggi di dunia, yakni setara hampir 70 kali PDB per kapita nasional.

Besaran tersebut jauh melampaui batas minimal yang diterapkan sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Filipina, dan Thailand, serta negara anggota OECD berpendapatan menengah.

Bank Dunia menilai tingginya batas minimal tersebut menimbulkan sejumlah kendala struktural dalam tata kelola perpajakan. 

"Ambang batas yang terlalu tinggi mendorong pelaku usaha melaporkan omzet lebih rendah atau memecah usahanya agar tetap berada di bawah batas PKP," tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Kajian itu mengutarakan bahwa pelaku usaha mempunyai dorongan untuk menahan perkembangan bisnisnya atau memecah aktivitas perniagaannya menjadi beberapa badan agar terhindar dari kewajiban memungut PPN. 

Fakta ini dikuatkan oleh telaah data administratif rentang 2014–2017 yang memperlihatkan adanya penumpukan jumlah perusahaan tepat di bawah batas minimal PKP. 

Gejala ini paling banyak dijumpai pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang masih didominasi transaksi tunai serta pemanfaatan faktur non-digital.

Menurut Bank Dunia, situasi tersebut tidak cuma mempersempit cakupan penerimaan pajak, melainkan juga menekan efisiensi tata kelola PPN. Lembaga itu menerangkan, pembebasan PPN bagi perusahaan di tengah jalur produksi dapat memicu efek berjenjang (cascading effect).

Perusahaan yang membeli produk atau jasa dari penyedia non-PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan, sehingga ongkos produksi membengkak dan harga menjadi terdistorsi sepanjang jalur pasok.

Oleh sebab itu, Bank Dunia menyarankan batas minimal PKP dipangkas menjadi Rp 500 juta setiap tahun.

Usulan tersebut berpijak pada beberapa pertimbangan. Pertama, nilai tersebut dianggap mendekati batas minimal Rp 600 juta yang sempat berlaku di Indonesia sebelum pemerintah menaikkannya ke angka Rp 4,8 miliar pada 2014.

Kedua, berdasarkan data World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sekitar 66,4% perusahaan resmi di Indonesia mempunyai omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar. Dari total tersebut, 46,9% bahkan membukukan omzet di bawah Rp 500 juta.

Dengan demikian, pemangkasan batas minimal menjadi Rp 500 juta dipandang mampu memperluas basis wajib pajak secara drastis, namun tetap tidak membebani sebagian besar pelaku usaha mikro dengan skala omzet paling kecil.

Bank Dunia turut memandang dampak pembenahan akan semakin besar jika pemotongan batas minimal PKP diikuti dengan penghapusan pembebasan PPN pada sejumlah bidang, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan swasta.

Melalui gabungan kebijakan tersebut, Bank Dunia memproyeksikan Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan pemasukan pajak sekitar 0,5% dari PDB pada masa menengah sekaligus mengoptimalkan efisiensi tata kelola PPN dan memperkokoh kepatuhan pajak.

Terkini