Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Bakal Dicabut Mentan

Jumat, 31 Juli 2026 | 00:47:32 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menginstruksikan penjatuhan sanksi berat berupa pencabutan izin edar merek hingga jalur hukum kepada pelaku usaha beras yang terbukti melanggar aturan terkait beras fortifikasi.

Instruksi pencabutan izin edar ini dikeluarkan menyusul adanya temuan dari rangkaian pengawasan serta pengujian laboratorium terhadap produk beras fortifikasi beserta beras berlabel klaim gizi yang kandungannya kedapatan tidak mematuhi standar gizi resmi yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pengawasan dan pengujian tersebut berlangsung pada April 2026 di kawasan Jakarta dengan melibatkan total 15 sampel, yang mencakup 3 sampel beras fortifikasi serta 12 sampel beras berlabel klaim gizi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 12 sampel beras dengan klaim gizi, tercatat hanya 3 sampel yang memenuhi seluruh ketentuan, sementara 9 sampel lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. 

Di samping itu, terdapat pula 3 sampel yang sama sekali tidak mencantumkan keterangan nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan produknya.

Sebagai informasi, produk beras fortifikasi diwajibkan untuk memenuhi standar kandungan nutrisi yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta unsur seng.

Menanggapi temuan tersebut, Amran secara langsung mendesak jajaran internal Bapanas untuk segera mengeksekusi pencabutan izin edar bagi merek-merek beras yang terbukti tidak memenuhi kriteria persyaratan.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," kata Amran di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Selain langkah administratif tersebut, Amran menegaskan bahwa institusinya juga akan meneruskan temuan indikasi pelanggaran ini kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Kemudian pidananya, kirim ke Satgas Pangan. Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang, aku kejar," ujarnya.

Secara legal, para produsen beras fortifikasi di Indonesia diwajibkan mengantongi perizinan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan melalui sinergi antara Bapanas dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras sosoh yang dicampur dengan kernel beras fortfikan demi menghasilkan profil kandungan zat gizi tertentu. Produk ini wajib memenuhi spesifikasi jenis serta kadar gizi yang merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

Berdasarkan SNI tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi dipersyaratkan mengandung vitamin B1 paling sedikit 0,25 miligram, asam folat berkisar 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sejumlah 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi senilai 3,50 hingga 5,25 miligram, serta kandungan seng antara 3,0 sampai 4,5 miligram.

Sebelumnya, pada April lalu, Bapanas sempat melaksanakan pemantauan di wilayah Jakarta dan menemukan adanya penjualan beras fortifikasi dengan harga yang melambung jauh melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. 

Bahkan, ditemukan pula produk yang pada label kemasannya hanya mencantumkan dua jenis kandungan zat gizi saja.

"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp 42.000 per kilo. Masuk akal gak? Ini baru sampel kami ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp 71 triliun," ungkap Amran.

Berdasarkan catatan pengawasan, salah satu sampel bahkan didapati dipasarkan dengan harga mencapai Rp42.500 per kilogram (kg). Kendati demikian, hasil uji laboratorium justru membuktikan bahwa parameter zat gizinya tidak selaras dengan persentase AKG yang tercetak pada kemasan.

Perlu diketahui pula bahwa total 15 sampel yang menjadi obyek pengawasan Bapanas tersebut berasal dari 9 produsen berbeda dengan mencakup 15 merek dagang di pasaran.

"Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua, tapi ini masih sementara. Kami cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran.

Ke depannya, Amran menegaskan komitmen Bapanas untuk memperluas cakupan pengawasan dengan skala yang jauh lebih besar. Pemerintah menargetkan pemantauan terhadap 40 merek dagang beras fortifikasi dan/atau beras berbalut klaim gizi yang tersebar di 11 provinsi.

Jumlah keseluruhan sampel yang diuji ditargetkan mampu mencapai setidaknya 200 sampel dengan tetap menggandeng lembaga laboratorium yang telah terakreditasi resmi.

Terkini