JAKARTA - Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Willy Aditya menyarankan perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perubahan tersebut diperlukan agar sanggup menyesuaikan perkembangan pola perdagangan orang yang saat ini bertambah rumit.
Willy menyampaikan, pembaruan aturan esensial dijalankan lantaran pelaku tindak pidana perdagangan orang kini memakai berbagai cara anyar, mulai dari media digital, korporasi cangkang, pencarian tenaga kerja lewat internet, sampai jaringan antarnegara.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” ujar Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Nasdem tersebut menganggap, praktik tindak pidana perdagangan orang sudah berkembang menjadi bentuk perbudakan kontemporer yang mencederai hak asasi manusia.
Berdasarkan pandangannya, ragam eksploitasi yang timbul tidak lagi sebatas penjualan perempuan dan anak, melainkan mencakup kerja paksa untuk penipuan digital, pemerasan seksual, sampai penjualan bagian tubuh.
Willy menuturkan, situasi itu tampak dari banyaknya pekerja migran Indonesia yang menderita eksploitasi di sejumlah kawasan.
“Termasuk kami juga tahu banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” kata dia.
Willy menambahi, praktik tindak pidana perdagangan orang tidak hanya menimpa warga negara Indonesia yang mencari nafkah di luar teritori nasional. Sesuai pandangannya, eksploitasi serupa pun muncul di dalam wilayah domestik lewat pekerjaan yang mengabaikan kehormatan manusia.
Di sisi lain, Willy memandang penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang masih menemui hambatan, oleh sebab adanya dualisme pengaturan antara undang-undang tersebut dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sementara itu aturan hukum yang mengaturnya pun ada dualitas antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal demikian ini membuat pembuktian peristiwa hukum mengalami tantangan tersendiri,” ungkap dia.
Menurut Willy, keadaan itu menjadikan aparat penegak hukum kerap memilih penyelesaian yang lebih ringkas lewat undang-undang pelindungan pekerja migran.
“Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja undocumented,” ujar dia.
Padahal, tutur Willy, negara wajib membedakan secara tegas antara perdagangan orang dan penyelundupan orang. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyegarkan kerangka hukum pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara komprehensif.
“Dalam konteks itu saya menilai memang perlu adanya pembaruan pengaturan baik tentang TPPO maupun business and human rights yang sedang disusun kementerian HAM dalam usulan revisi UU HAM,” kata Willy.
Dia menegaskan, penyegaran hukum harus sanggup mengantisipasi perubahan pola kejahatan, alih-alih justru tertinggal dari para pelaku.
Guna mencapai hal tersebut, langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang harus dimulai semenjak tahap pencarian tenaga kerja dan penguasaan terhadap korban mulai dijalankan.
“Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” kata Willy.