Waspadai Hoaks Soal Kopdes Merah Putih di Medsos, Imbau Mendes PDT

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:11:01 WIB
Mendes Minta Warga Waspadai Narasi Palsu Kopdes Merah Putih di Medsos [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau kepada masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya narasi provokatif di platform media sosial mengenai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menggunakan figur mirip dirinya, di mana muatan konten tersebut dipastikan menyesatkan.

Mendes Yandri di Jakarta, hari Jumat, mengutarakan hal tersebut sebagai bentuk tanggapan atas maraknya unggahan konten di media sosial yang mengeklaim adanya aturan larangan pendirian kios serta toko kelontong dalam radius dua kilometer dari lokasi Kopdes Merah Putih, lengkap dengan ancaman denda maupun instruksi pemindahan tempat usaha apabila melanggar ketentuan jarak tersebut.

Situasi serupa juga tampak pada narasi bohong yang mengeklaim bahwa pemerintah bakal melakukan penutupan terhadap warung-warung kecil milik warga demi memonopoli pangsa pasar melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

"Pernyataan menyesatkan ini di unggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu. Oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," kata Mendes Yandri.

Mendes menerangkan bahwa konten provokatif tersebut memanfaatkan kecanggihan teknologi digital masa kini sehingga memunculkan ilusi seolah-olah dirinya benar-benar melontarkan pernyataan tersebut, padahal secara nyata ia sama sekali tidak pernah mengatakannya.

Ia menegaskan bahwa muatan materi dalam konten itu sepenuhnya tidak benar, menyesatkan, serta sama sekali tidak memiliki dasar pertanggungjawaban. "Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Mendes.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kementerian turut menempuh jalur penegakan hukum dalam merespons masifnya peredaran konten negatif tersebut, di mana jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah memproses akun-akun penyebar konten palsu yang tidak selaras dengan fakta riil di lapangan.

Tindakan tegas ini diambil demi memberikan efek jera yang nyata bagi para pengelola akun media sosial yang sengaja memicu keresahan publik, berupaya mengadu domba antara rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi merusak stabilitas keamanan nasional.

Mendes turut menyerukan agar masyarakat senantiasa bersikap selektif serta tidak mudah percaya terhadap berbagai ragam konten di ruang digital yang bersumber dari informasi palsu atau diragukan tingkat keakuratannya.

"Selalu gunakan prinsip 'Saring sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi pemerintah," ujar Mendes Yandri.

Melalui sambungan komunikasi telepon, Penasehat Mendes Bidang Hukum Prof Juanda memaparkan ketentuan ancaman sanksi hukum yang merujuk pada Pasal 45A ayat (1) serta Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Regulasi Pasal 45A ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarluaskan dan/atau mentransmisikan informasi maupun dokumen elektronik bermuatan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, aturan Pasal 45A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi pihak lain sehingga memicu timbulnya rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan latar belakang ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, keyakinan, jenis kelamin, disabilitas mental, ataupun disabilitas fisik sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Terkini