JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan mempertegas kembali amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," ucap Hetifah di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut pandangannya, ketetapan tersebut menjadi tahapan krusial untuk mengembalikan orientasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi, yakni memenuhi kebutuhan esensial penyelenggaraan pendidikan sekaligus mendongkrak kualitas sumber daya manusia.
Berkenaan dengan sumber pendanaan pengganti untuk program MBG, legislator di sektor pendidikan itu menyebutkan bahwa pihaknya belum mengantongi gambaran nyata dari pemerintah, terutama terkait skema pembiayaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027.
Hetifah mengemukakan bahwa fungsi pendidikan selama ini menyerap porsi terbesar dalam pembiayaan MBG.
Melalui terbitnya putusan MK tersebut, pemerintah wajib mencari alternatif sumber pendanaan, baik lewat penambahan pos anggaran baru, pergeseran dari pos anggaran lain di luar sektor pendidikan, maupun memanfaatkan dana cadangan.
"Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR," tuturnya.
Ia menyampaikan bilamana anggaran pendidikan tak lagi dialokasikan untuk membiayai MBG, fokus utama yang akan diperjuangkan oleh Komisi X adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mencakup aspek kesejahteraan guru hingga optimalisasi mutu pembelajaran.
Hetifah memastikan bahwa Komisi X DPR akan mengawal proses pembahasan APBN Tahun 2027 agar selaras dengan jiwa putusan tersebut, mengingat Mahkamah memberikan batas waktu maksimal dua tahun guna melaksanakan putusan itu.
"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027," kata dia.
"Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR nanti," imbuh dia.
Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari dana operasional penyelenggaraan sektor pendidikan.
Mahkamah menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan.
Berdasarkan amar putusannya, Mahkamah menginstruksikan agar pemisahan anggaran tersebut diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7).
Dalam bagian pertimbangan, MK menggarisbawahi bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang diperintahkan konstitusi ditujukan untuk menanggung pembiayaan komponen utama pendidikan.
Komponen utama pendidikan yang dimaksud oleh Mahkamah meliputi peserta didik, tenaga pendidik beserta tenaga kependidikan, fasilitas sarana dan prasarana, kurikulum, serta aspek evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.
Mahkamah menilai bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 membawa implikasi berupa tidak tercapainya prinsip mandatory spending yang digariskan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945, sehingga memicu ketidakpastian hukum.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, serta Indra Kusuma.