Negara Perkuat Pertahanan Lewat Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:50:01 WIB
Kenaikan Tukin TNI Wujud Nyata Negara Perkuat Pertahanan [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) menunjukkan keseriusan negara dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia bidang pertahanan.

Beliau berpendapat bahwa langkah tersebut bakal semakin memantapkan profesionalisme lembaga pertahanan, menaikkan kesiapan nasional, sekaligus memperkuat daya tahan Indonesia dalam menghadapi beragam tantangan strategis ke depan.

"Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan," kata Dave dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, penambahan tunjangan kinerja turut menjadi bagian dari langkah nyata menaikkan kesejahteraan prajurit serta pegawai Kementerian Pertahanan.

Beliau berharap kesejahteraan yang kian baik mampu mendongkrak semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI bersama pegawai Kementerian Pertahanan saat menunaikan kewajiban mereka.

Meskipun demikian, beliau memandang peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring bersama penguatan kapasitas lembaga. Oleh sebab itu, menurut beliau, kebijakan tersebut mesti diarahkan guna memperkuat kesiapan pertahanan, menaikkan mutu sumber daya manusia, serta menyokong kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan tugas serta fungsinya secara maksimal berdasarkan amanat konstitusi.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," ucap Dave.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) lewat dua aturan presiden seusai kira-kira delapan tahun tanpa ada penyesuaian jumlah tunjangan.

Kenaikan tunjangan kinerja untuk prajurit serta pegawai pada lingkungan TNI tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sementara itu, kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan disahkan di dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Terkini