Harapan Hyundai Terkait Skema Baru PKB Mobil Listrik di Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 | 01:46:02 WIB
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) berharap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik tetap mampu menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik nasional. (Foto: NET)

JAKARTA — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) berharap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik tetap mampu menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik nasional.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, Hyundai menghargai langkah Pemprov DKI Jakarta yang tengah mengkaji berbagai kebijakan untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk rencana penyesuaian skema PKB berdasarkan harga kendaraan. 

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan tetap dapat mendorong adopsi kendaraan listrik di seluruh segmen pasar sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri untuk melanjutkan investasi dan inovasi di Indonesia.

"Kami berharap kebijakan yang diterapkan dapat tetap mendorong adopsi kendaraan listrik di berbagai segmen sekaligus memberikan kepastian bagi industri untuk terus berinvestasi dan berinovasi," ujar Fransiscus, Kamis (30/7/2026).

Fransiscus mengatakan, dampak kebijakan tersebut terhadap penjualan kendaraan listrik, khususnya di segmen premium, maupun terhadap struktur pasar masih akan sangat bergantung pada bentuk akhir regulasi dan implementasinya. 

Meski demikian, Hyundai tetap optimistis prospek pasar kendaraan listrik nasional akan terus bertumbuh. Perseroan menilai pertumbuhan tersebut tidak hanya ditentukan oleh insentif perpajakan, tetapi juga dipengaruhi kesiapan infrastruktur, inovasi produk, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri.

"Kami meyakini pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia akan tetap didorong oleh kombinasi kebijakan yang mendukung, kesiapan infrastruktur, inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam membangun ekosistem elektrifikasi yang berkelanjutan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam rancangan yang dibahas, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB. 

Sementara itu, mobil listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40% dari tarif PKB normal. Adapun kendaraan listrik dengan harga di atas Rp 400 juta akan dikenai sekitar 75% dari tarif PKB normal.

Skema tersebut masih dalam tahap kajian sehingga belum menjadi kebijakan yang berlaku. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan formulasi tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kendaraan listrik dan optimalisasi penerimaan daerah, tanpa mengurangi daya tarik pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Terkini