Kerugian Konsumen Rp71,9 T, Mentan Sikat Produsen Beras Nakal

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:46:31 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan penyimpangan di sektor perberasan yang tidak sekadar terjadi pada beras premium, melainkan pula pada beras fortifikasi. 

Pemerintah memperkirakan masyarakat berpotensi menanggung kerugian hingga Rp71,9 triliun setiap tahunnya akibat beredarnya beras fortifikasi yang dijual dengan harga tinggi meski tidak memenuhi standar kandungan gizi.

Amran menyampaikan bahwa pemerintah bakal mengumumkan identitas produsen beras fortifikasi yang terbukti melanggar aturan sekaligus mencabut izin usahanya.

"Besok kami umumkan nama-nama produsennya dan izin usahanya akan dicabut," ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi yang beredar di wilayah DKI Jakarta, hanya terdapat tiga merek yang memenuhi ketentuan. 

Sebanyak 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi standar kandungan gizi berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Beras fortifikasi sendiri diatur melalui SNI 9314:2024 terkait kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 terkait beras fortifikasi. 

Aturan itu mewajibkan setiap 100 gram beras fortifikasi mempunyai kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta seng sesuai kadar yang ditentukan, dengan komposisi kernel fortifikan minimal 1% dari keseluruhan beras.

Meskipun demikian, harga jual beras fortifikasi yang tidak sesuai standar tersebut berada di kisaran Rp17.580 sampai Rp42.500 per kilogram, dengan harga rata-rata mencapai Rp22.665 per kilogram atau sekitar Rp7.765 lebih tinggi jika dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang sebesar Rp14.900 per kilogram. 

Dengan asumsi sekitar 30% konsumsi beras premium nasional atau sekitar 9,2 juta ton setiap tahunnya beralih ke beras fortifikasi, pemerintah menghitung potensi kerugian konsumen bisa mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Amran menilai tingginya harga jual tersebut tidak sejalan dengan besaran biaya produksi. Mengacu pada kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram, yang mencakup biaya kernel fortifikan serta proses pencampuran. 

Dengan harga beras medium sekitar Rp13.500 per kilogram, beras fortifikasi diperkirakan dapat dipasarkan pada kisaran Rp14.500 per kilogram apabila diproduksi memakai penggilingan terintegrasi.

Menurut Amran, disparitas antara biaya produksi dan harga jual itu memperlihatkan adanya penyimpangan yang bertentangan dengan tujuan program fortifikasi pangan. 

Program beras fortifikasi tersebut dirancang guna meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta kelompok rentan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. 

Bapanas pun mengarahkan distribusi beras fortifikasi kepada keluarga berpendapatan rendah serta kelompok yang mempunyai risiko mengalami stunting. Akan tetapi, tingginya harga jual produk yang tidak sesuai standar dinilai menyimpang dari tujuan tersebut.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang merugikan masyarakat.

"Gabah dibeli dari petani Rp6.000 sampai Rp7.000 per kilogram, tetapi beras hasil olahan dijual jauh di atas harga yang wajar. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," katanya.

Ia juga menilai kebijakan pemerintah yang tidak melakukan impor beras dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah mempersempit ruang gerak mafia beras. 

Oleh karena itu, Amran meminta aparat penegak hukum untuk mengusut jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengajak masyarakat agar melaporkan dugaan penimbunan serta praktik permainan harga beras.

Terkini