Batas Harga Rumah Subsidi 2026 dan Cicilan Rp 500 Ribu

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:32:01 WIB
Patokan harga rumah bersubsidi pada tahun 2026 masih berpedoman pada batas maksimal yang dipatok oleh pemerintah berdasarkan daerah masing-masing. (Foto: NET)

JAKARTA - Patokan harga rumah bersubsidi pada tahun 2026 masih berpedoman pada batas maksimal yang dipatok oleh pemerintah berdasarkan daerah masing-masing. 

Oleh karena itu, besaran harga rumah bersubsidi yang bisa dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi bervariasi menyesuaikan titik lokasinya. 

Sepanjang tahun 2026 ini, batasan harga rumah bersubsidi dikategorikan ke dalam sejumlah wilayah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatra, hingga tanah Papua.

Secara umum, kisaran harga maksimal rumah bersubsidi tersebut berada di angka Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta. Ketetapan ini menjadi poin krusial yang wajib dipahami oleh publik yang berniat membeli hunian lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ataupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Nominal harga rumah bersubsidi tersebut sudah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan menteri itu menetapkan harga penjualan tertinggi rumah bersubsidi untuk tahun 2023 serta 2024.

Jika pada tahun berikutnya belum diterbitkan regulasi yang paling baru, maka harga rumah bersubsidi otomatis tetap mengacu kepada ketentuan tahun 2024. Akibatnya, pada tahun 2026 ini harga rumah bersubsidi masih mengikuti batasan maksimal yang berlaku di periode sebelumnya.

Berikut merupakan rincian harga jual tertinggi rumah bersubsidi di seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2026:

  • Wilayah Jawa (di luar kawasan Jabodetabek) serta Sumatra (di luar Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000.
  • Wilayah Kalimantan (di luar Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000.
  • Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, serta Kepulauan Riau (di luar Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000.
  • Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali beserta Nusa Tenggara, kawasan Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, hingga Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000.
  • Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, serta Papua Selatan: Rp 240.000.000.

Di sisi lain, saat ini pemerintah sedang menggodok skema KPR bersubsidi dengan jangka waktu cicilan atau tenor mencapai 40 tahun. Format tersebut nantinya diberlakukan bagi proses pembelian rumah bersubsidi melalui jalur FLPP.

Lewat penerapan skema tersebut, besaran angsuran rumah bersubsidi diproyeksikan mampu ditekan hingga berkisar Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per bulannya. Perpanjangan durasi cicilan ini diyakini mampu memperluas jangkauan MBR agar bisa mempunyai rumah pertama mereka.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengemukakan bahwa tenor yang lebih lama bakal mendongkrak daya bayar publik sehingga calon penerima manfaat yang lolos syarat pembiayaan perbankan akan semakin bertambah banyak.

"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru, Rabu (24/06/2026).

Berdasarkan kalkulasi BP Tapera, formula tersebut memungkinkan masyarakat yang berpenghasilan sekitar Rp 2,8 juta setiap bulannya untuk mewujudkan kepemilikan rumah bersubsidi. 

Di dalam rancangan tersebut, tingkat suku bunga tetap untuk KPR bersubsidi dipastikan tidak mengalami pergeseran, yakni tetap di angka 5 persen untuk jenis rumah tapak serta 6 persen bagi rumah susun sepanjang masa kredit berlangsung.

Dengan demikian, para debitur dipastikan tidak bakal terkena dampak dari fluktuasi suku bunga selama masa cicilan berjalan. 

Usulan mengenai perpanjangan tenor sampai 40 tahun ini turut memperoleh dukungan penuh dari Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sekaligus merangkap Ketua Komite Tapera, Maruarar Sirait.

Menurut pandangannya, terobosan pembiayaan sangat dibutuhkan supaya ketersediaan rumah layak huni dapat dijangkau oleh lebih banyak warga.

"Ada target besar yang harus kami capai. Karena itu diperlukan terobosan dan inovasi. Perpanjangan masa tenor ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Terkini