Kolaborasi Barantin dan BPJPH Jelang Wajib Halal 2026

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:58:31 WIB
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding. (Foto: NET)

JAKARTA — Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai menginisiasi penguatan pengawasan menjelang pemberlakuan penuh aturan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Langkah strategis tersebut diwujudkan lewat penandatanganan dokumen kerja sama yang mencakup sinkronisasi data, pemantauan arus perpindahan komoditas, hingga tindakan hukum terhadap indikasi pelanggaran aturan jaminan produk halal. 

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa kerja sama antardepartemen ini esensial guna menciptakan sistem pelindungan publik yang kian terpadu di tengah eskalasi perdagangan internasional.

Menurutnya, fungsi pengawasan tidak sekadar menjamin komoditas bebas dari risiko hama serta penyakit, melainkan turut memberikan kepastian atas status kehalalan suatu barang. 

"Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk," ujar Karding di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa nota kesepahaman ini pun difokuskan untuk menjamin kemudahan layanan bagi para pelaku usaha. 

Pemerintah berkeinginan menghadirkan sistem pengawasan yang lebih tersinkronisasi supaya pelindungan konsumen bisa berjalan selaras dengan kelancaran mobilitas perdagangan.

"Kami ingin menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih cepat, lebih pasti, dan saling terhubung. Pelaku usaha memperoleh kemudahan layanan, sementara masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk yang beredar telah melalui pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga," katanya.

Karding menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua instansi pada 12 Mei 2026. 

Penerapan awal dari kolaborasi ini sempat diuji saat penanganan serta pemusnahan produk Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengindikasikan kandungan porcine. 

Berdasarkan pandangannya, insiden tersebut membuktikan bahwa sinergi lintas sektor terbukti efektif mengakselerasi pengawasan sekaligus mempertegas pelindungan bagi masyarakat.

Melalui kemitraan ini, Barantin dan BPJPH sepakat menjalankan pertukaran data secara berkala, melakukan pengawasan bersama terhadap arus komoditas yang berkaitan dengan jaminan halal, menangani dugaan pelanggaran berikut dukungan penegakan hukum, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menggalakkan sosialisasi kebijakan secara serentak.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, mengemukakan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menuntut adanya kerja sama lintas sektoral, utamanya menjelang penerapan paripurna kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. 

Haikal menilai, sinergi bersama Barantin akan mengoptimalkan fungsi kontrol dan koordinasi penegakan aturan kehalalan produk, sekaligus menghadirkan kemudahan pelayanan yang lebih terpadu bagi kalangan dunia usaha.

"Kalau tidak dijalankan sesuai dengan isinya, maka ini hanya sekadar tanda tangan," ujar Haikal. 

Lewat kolaborasi ini, kedua lembaga menaruh harapan besar agar pengawasan arus keluar masuk komoditas di Indonesia menjadi jauh lebih efektif, mendongkrak tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar, serta mendongkrak daya saing produk nasional baik di pasar domestik maupun global.

Terkini