Laporan Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial Meningkat 10,3 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:24:01 WIB
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim pada Semester I 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperoleh sebanyak 1.402 pengaduan publik mengenai etika hakim sepanjang semester I Tahun 2026, yang mana angka ini mengalami kenaikan sebesar 10,3 persen jika dikomparasikan dengan kurun waktu serupa pada tahun 2025 yakni 1.271 aduan.

Wakil Ketua KY Desmihardi saat sesi jumpa pers bertempat di Kantor KY, Jakarta, Kamis, menerangkan bahwa tingginya aduan masyarakat kepada KY merefleksikan besarnya perhatian serta ekspektasi publik terhadap KY dalam menjalankan fungsi pengawasan atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Kami melihat tingginya tingkat laporan kepada KY terkait KEPPH menunjukkan harapan kepada KY, agar KY bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan penegakan KEPPH," kata Desmihardi.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah memaparkan bahwa 1.402 aduan tersebut mencakup 740 laporan indikasi pelanggaran KEPPH serta 662 laporan yang disertai konfirmasi pihak luar.

Seluruh aduan masyarakat yang masuk itu, sebutnya, melalui tahapan verifikasi guna meneliti kelengkapan berkas administratif beserta substansinya. Terdapat 676 laporan atau setara 87,37 persen yang dinyatakan lolos diterima oleh KY, sementara sisa laporan lainnya masih berada dalam fase verifikasi.

"Laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 88 laporan," katanya.

Menurut dia, kuantitas tersebut bertambah apabila disandingkan dengan rentang waktu yang sama pada Januari sampai dengan Juni 2025 yang mencatatkan 79 laporan.

Berdasarkan aduan yang masuk, ujar dia, jumlah laporan publik yang resmi terdaftar ternyata lebih sedikit disebabkan kebanyakan aduan warga berfokus pada substansi pertimbangan hukum berupa isi putusan, alih-alih menyoroti aspek perilaku hakim.

Dari total 740 aduan terkait KEPPH tersebut bilamana diklasifikasikan berdasarkan kategori kasusnya, sebanyak 439 menyangkut perkara perdata, 158 perkara pidana, 29 perkara tata usaha negara (TUN), 25 perkara agama, 20 perkara hubungan industrial, 17 perkara niaga, 8 perkara tindak pidana korupsi, 5 perkara militer, 2 perkara pajak, serta 37 perkara lain-lain.

Sementara itu, meninjau asal wilayah pengaduannya, laporan perihal KEPPH tersebut terpusat di berbagai kota besar seluruh Indonesia. Di antaranya meliputi wilayah DKI Jakarta sebanyak 145 laporan, Jawa Barat 91 laporan, Sumatera Utara 73 laporan, Jawa Timur 62 laporan, Riau 34 laporan, Banten 30 laporan, Kalimantan Timur 22 laporan, serta Sumatera Selatan 20 laporan.

"Untuk jenis badan peradilan yang banyak dilaporkan didominasi oleh peradilan umum sebanyak 529 laporan," katanya.

Diikuti berikutnya oleh peradilan agama sejumlah 64 laporan, Mahkamah Agung (MA) 63 laporan, TUN 27 laporan, militer 6 laporan, tipikor 4 laporan, Mahkamah Syari'ah 1 laporan, serta kategori lainnya sebanyak 17 laporan.

Lebih lanjut Abhan menguraikan, berkenaan dengan penyelesaian aduan yang dijalankan lewat mekanisme pemeriksaan tatap muka terhadap sejumlah pihak mencakup pelapor serta saksi hingga menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di samping pengumpulan berbagai bukti secara mendalam sebelum mengeksekusi pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

KY mencatat telah memanggil 418 jiwa yang bersumber dari 119 laporan masuk demi dimintai keterangan ataupun klarifikasi. Pemanggilan tersebut ditujukan kepada pihak pelapor atau kuasa hukum pelapor sejumlah 91 orang, dengan rincian yang hadir sebanyak 69 orang dan yang mangkir sebanyak 22 orang.

Di sisi lain, panggilan terhadap saksi maupun ahli mencapai 243 orang, dengan tingkat kehadiran sejumlah 222 orang dan yang tidak hadir sebanyak 21 orang. Adapun pemanggilan bagi hakim terlapor tercatat 84 orang, dengan total yang hadir sejumlah 65 orang serta yang tidak hadir sebanyak 19 orang.

"Tujuan pemanggilan ini adalah untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH," kata Abhan.

KY turut menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan, yang kemudian menghasilkan keputusan bahwa 73 laporan dinyatakan terkuat dengan melibatkan 121 orang hakim yang dijatuhi usulan penjatuhan sanksi.

Terkini