PLN Tetapkan Tarif Listrik Terbaru Berlaku 1 November 2025

Sabtu, 01 November 2025 | 16:24:15 WIB
PLN Tetapkan Tarif Listrik Terbaru Berlaku 1 November 2025

JAKARTA - Seiring kebutuhan energi listrik yang terus meningkat, PLN menegaskan tarif listrik terbaru untuk semua pelanggan mulai berlaku pada Sabtu, 1 November 2025. 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, tanpa adanya perbedaan besaran tarif antara kedua jenis pelanggan tersebut.

Bagi pelanggan prabayar, sistemnya tetap menggunakan pembelian token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik sesuai paket yang dipilih. Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Lantas, bagaimana rincian tarif listrik terbaru ini? Berdasarkan informasi resmi PLN, besaran tarif listrik per 1 November 2025 mengalami penyesuaian sesuai kategori pelanggan dan golongan daya.

Tarif Listrik Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga dibagi berdasarkan golongan daya listrik:

R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR menengah 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM besar di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Bagi sektor usaha dan bisnis, tarif dasar listrik yang berlaku adalah:

B-2/TR kecil 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT menengah di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

Sektor industri besar memiliki tarif listrik berbeda sesuai golongan:

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Untuk keperluan fasilitas publik dan penerangan jalan:

P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

Bagi sektor pelayanan sosial:

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga

Subsidi listrik diberikan untuk rumah tangga kecil:

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan besaran ini, pemerintah memastikan tarif listrik tetap terjangkau untuk kelompok rumah tangga kecil sambil menyeimbangkan kebutuhan energi nasional.

Perkiraan Konsumsi Listrik Rumah Tangga

Dosen Teknik Elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono, menjelaskan bahwa konsumsi listrik rumah tangga dipengaruhi oleh jumlah perangkat elektronik, durasi pemakaian, dan jumlah anggota keluarga. Kebiasaan penggunaan alat elektronik dan ukuran rumah juga ikut memengaruhi kebutuhan listrik harian.

Pelanggan rumah tangga kecil (R-1) dengan daya 450 hingga 2.200 VA rata-rata menggunakan listrik sekitar 2-2,5 kWh per hari. Dalam sebulan (30 hari), ini setara dengan 60-90 kWh. 

Rumah tangga menengah (R-2) dengan daya 3.500-5.500 VA membutuhkan listrik sekitar 3-8 kWh per hari, atau 90-240 kWh per bulan. Sementara rumah tangga besar (R-3) dengan daya di atas 6.600 VA menggunakan listrik lebih dari 8 kWh per hari, sehingga konsumsi bulanan melebihi 240 kWh.

Implikasi Tarif Listrik Terbaru

Penetapan tarif listrik terbaru ini bukan hanya menyesuaikan kebutuhan PLN dalam menyediakan pasokan energi, tetapi juga memberi gambaran transparan bagi masyarakat terkait biaya listrik sesuai golongan. 

Pelanggan dapat menyesuaikan pemakaian listrik dengan tarif yang berlaku untuk mengoptimalkan penggunaan energi dan efisiensi pengeluaran rumah tangga.

PLN menekankan, perubahan tarif ini juga mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna, keberlanjutan energi nasional, dan penerapan subsidi yang tepat sasaran. Khusus untuk rumah tangga dengan daya kecil, subsidi pemerintah memastikan listrik tetap terjangkau.

Dengan rincian tarif ini, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan listrik harian dan bulanan lebih efektif. Pihak PLN juga menyediakan berbagai kanal informasi, termasuk pengecekan token listrik prabayar, simulasi tagihan pascabayar, serta layanan pelanggan daring untuk memudahkan masyarakat memahami tarif dan konsumsi listrik masing-masing.

Terkini

Cara Melacak Nomor HP Tanpa Aplikasi, Mudah dan Praktis

Senin, 03 November 2025 | 09:54:05 WIB

Kode Voucher Zalora: Rahasia Belanja Hemat Fashion Branded

Senin, 03 November 2025 | 09:54:03 WIB

Cara Mengisi Alamat di Tokopedia: Panduan Lengkap

Senin, 03 November 2025 | 09:54:01 WIB

8 Rekomendasi Makanan Sumber Kalsium untuk Ibu Hamil

Senin, 03 November 2025 | 09:53:59 WIB