Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru Februari Tahun 2026

Rabu, 04 Februari 2026 | 13:56:39 WIB
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru Februari Tahun 2026

JAKARTA - Kenaikan tarif listrik selalu menjadi isu penting bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. 

Pada awal tahun 2026, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik PLN agar tetap stabil tanpa kenaikan. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di masa yang penuh tantangan.

Keputusan mempertahankan tarif listrik ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tarif ini berlaku untuk kuartal pertama tahun 2026, tepatnya Januari hingga Maret. 

Penetapan tersebut mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Keputusan Pemerintah Terkait Tarif Listrik Kuartal I Tahun 2026

Setiap tiga bulan, tarif listrik pelanggan non-subsidi biasanya disesuaikan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun pada kuartal pertama tahun 2026, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan tarif tetap stabil. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian pada pelaku usaha. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi di awal tahun 2026.

Keputusan tersebut merupakan langkah strategis dalam mengantisipasi fluktuasi harga energi dan ketidakpastian ekonomi global. Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran listriknya dengan lebih baik. Begitu pula dengan pelaku usaha yang mengandalkan listrik untuk operasional mereka.

Status Diskon Tarif Listrik dan Kebijakan Pemerintah

Pada tahun 2025, pemerintah pernah menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha. 

Namun sampai Februari 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai kelanjutan atau pengulangan diskon tersebut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait diskon serupa di internal pemerintah.

Bahlil menyampaikan pernyataan ini usai mengikuti retreat di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Situasi ini menunjukkan pemerintah kini fokus pada menjaga tarif listrik tetap stabil tanpa penambahan diskon. Hal ini menjadi sinyal bahwa kondisi ekonomi sudah cukup terkendali sehingga tidak membutuhkan stimulus tambahan.

Meski tanpa diskon, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien. Pemakaian listrik yang cermat dapat membantu menekan biaya dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. Pemerintah berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketersediaan dan keberlanjutan energi.

Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Februari 2026

Berikut adalah daftar tarif listrik PLN yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi mulai Februari 2026, sesuai dengan ketetapan pemerintah:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Untuk golongan pelanggan subsidi, tarif listrik tetap berlaku sebagai berikut:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif yang tetap ini diharapkan mampu membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam mengatur anggaran listrik mereka. Dengan tarif yang stabil, risiko kenaikan biaya operasional juga dapat diminimalkan.

Upaya Pemerintah Menjaga Keterjangkauan Tarif dan Keberlanjutan Energi

Pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi seluruh lapisan masyarakat. Menjaga tarif listrik tetap stabil di kuartal pertama tahun 2026 adalah bagian dari komitmen tersebut. Selain itu, pemerintah juga fokus pada keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Tri Winarno menyatakan bahwa menjaga tarif listrik stabil sangat penting untuk melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, penggunaan listrik yang efisien dan bijak menjadi bagian dari upaya nasional untuk ketahanan energi. 

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mengoptimalkan pemakaian listrik demi kebaikan bersama.

Langkah menjaga tarif listrik ini juga membantu pelaku usaha merencanakan biaya produksi dengan lebih pasti. Pemerintah berharap dengan kepastian ini, bisnis dapat berjalan lancar tanpa terganggu fluktuasi tarif listrik. Keberlanjutan energi pun semakin terjamin dengan partisipasi aktif masyarakat dalam penghematan.

Terkini