JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus berlanjut pada tahun 2026.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), sejumlah program bantuan sosial kembali disalurkan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengurangi kemiskinan dan menjaga ketahanan ekonomi kelompok rentan.
Program ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Bantuan sosial atau bansos yang kembali digulirkan pada 2026 mencakup sejumlah program unggulan, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kedua program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Selain berfungsi sebagai bantuan langsung, penyaluran bansos juga memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah memandang bansos sebagai salah satu instrumen penting untuk menekan dampak kerentanan ekonomi, terutama bagi kelompok miskin dan rentan miskin yang paling terdampak oleh fluktuasi harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi nasional.
Tujuan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2026
Penyaluran bansos pada 2026 tidak hanya ditujukan sebagai bantuan jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memutus mata rantai kemiskinan.
Program seperti PKH memberikan dukungan kepada keluarga penerima manfaat dengan syarat tertentu, termasuk pemenuhan aspek pendidikan dan kesehatan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Sementara itu, BPNT diarahkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan melalui mekanisme non-tunai. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mendorong akses masyarakat terhadap pangan bergizi.
Dengan kombinasi berbagai program tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Syarat Penerima Bansos 2026
Agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos 2026. Persyaratan ini menjadi acuan dalam proses pendataan dan verifikasi penerima manfaat.
Adapun syarat penerima bansos 2026 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil pendataan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan tersebut ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan dengan kelompok yang telah memiliki pendapatan tetap.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2026
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos 2026 dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Kemensos menyediakan dua saluran resmi yang dapat digunakan, yakni melalui situs web dan aplikasi Cek Bansos.
Cek Bansos melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan status bansos dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
Mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Memilih wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Memasukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP.
Mengisi kode verifikasi (captcha) yang tersedia.
Mengklik tombol “Cari Data”.
Menunggu hasil pencocokan data yang akan menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan, status kepesertaan, serta periode penyaluran.
Cek Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, pengecekan bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
Membuka aplikasi dan masuk menggunakan akun terdaftar.
Melakukan registrasi terlebih dahulu bagi pengguna baru dengan mengisi data diri lengkap.
Memilih menu “Cek Bansos”.
Memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
Mengisi kode verifikasi dan menekan tombol “Cari Data”.
Menunggu hasil pencocokan data yang akan ditampilkan di layar ponsel.
Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data kependudukan dalam kondisi terbaru dan sesuai dengan dokumen resmi. Data yang tidak sinkron dapat memengaruhi proses verifikasi dan penetapan penerima bansos.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya. Apabila ditemukan indikasi penipuan atau pungutan liar, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Melalui penyaluran bansos 2026 yang terencana dan terukur, pemerintah berharap bantuan sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat fondasi perlindungan sosial nasional secara berkelanjutan.